Cianjur- Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal penundaan pengangkatan CPPPK dan CPNS Tahun 2024 yang sudah beredar melalui pemberitaan media online, Televisi dan sebagainya. Forum Komunikasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus hasil seleksi pada tahun 2024 direspon protes oleh CPPPK dan CPNS di Kabupaten Cianjur
dengan melakukan Audensi bersama Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dan diterima langsung oleh seluruh Anggota DPRD Cianjur pada hari Rabu, (12/03/2025) sekira Pukul. 13.00.WIB yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Cianjur.
Dalam Audiensi tersebut dipimpin oleh Muhamad isnaini ketua komisi 1, dan didampingi juga oleh seluruh anggota dewan DPRD kabupaten Cianjur
Dalam keputusan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan – RB) Rini Widyatini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (05/03/2025) lalu. Dalam Rapat tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk CPPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026 mendatang.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara, peserta yang lolos CPPPK Tahun 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Ketua komisi A, Muhamad isnaini dalam kesempatannya mengatakan bahwasanya kami selaku DPRD kabupaten Cianjur wakil rakyat sangat memahami perjuangan mereka – mereka yakni CPPPK dan CPNS baik dari Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Teknik betapa perjuangan mereka selama ini sangat luar biasa.
“Terkait aspirasi yang disampaikan, DPRD Cianjur akan meneruskan kepada Pemerintah Pusat melalui jalur politis baik ke Kemenpan – RB maupun ke DPR RI,”ujar Muhamad snaini.
“Sehingga diharapkan seluruh CASN ditahap pertama yang lulus seleksi tahun 2024 ini bisa segera dilantik,”lanjutnya
Sementara itu, galih selaku Koordinator dari Forum Komunikasi CPPPK dan CPNS Kecamatan Mande yang lulus tahap I tahun 2024 saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Bidang Pemerintahan untuk menolak Surat Edaran (SE) Menpan – RB terkait pengunduran pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),
"kami dari Forum komunikasi CPPPK dan CPNS Kabupaten Cianjur yang lulus tahap I seleksi tahun 2024 tentunya sangat terkejut terkait keputusan pemerintah melalui MENPAN – RB, bahwa adanya penundaan untuk pelantikan kami ini.
“Dalam surat edaran tersebut, CPNS dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2025. Sementara calon tenaga PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2025. Ini merupakan pukulan keras bagi kami selaku dari CPPPK dan CPNS yang sudah lulus seleksi pada tahun 2024 lalu. Artinya kami harus menunggu 1 tahun lebih lagi untuk diangkat menjadi ASN,”jelasnya.
Galih menambahkan, bahkan informasi yang kami dapat ada yang sudah resign, kemudian umurnya yang tahun depan sudah habis dan banyak hal – hal yang tentunya telah merugikan kami.
“Dari time line yang sudah ditentukan pada SK diawal Menpan RB itu seharusnya kami PPPK diangkat satu bulan setelah penyusunan berkas PPPK lengkap dari Pemda masing – masing. Karena kami sudah dinyatakan lengkap datanya pada bulan Maret atau bulan Februari kemarin. Sehingga seharusnya kami sudah bisa dilantik di bulan April atau Mei Tahun 2025 ini,”tegas galih.
“Seharusnya negara ini mampu melindungi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya, tetapi dalam hal ini berbanding terbalik apa yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat terkait bagaimana kami sebagai rakyatnya yang merasa terzholimi oleh Keputusan Menpan RB terkait Penundaan atau penyesuaian jadwal yaitu pada bulan Maret 2026 mendatang untuk diangkat,”kata galih dengan nada kecewa.
“Kami berharap keputusan ini bisa dirubah oleh Pemerintah Pusat dan kami sampaikan kepada Presiden RI Bapak H.Prabowo.
Le.

