Pusaka Sangsaka Merah Putih Yang tidak terawat Masih Berkibar

Iklan

Pusaka Sangsaka Merah Putih Yang tidak terawat Masih Berkibar

Jumat, 11 April 2025, April 11, 2025




CIANJUR- Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang, masih dibiarkan berkibar di (Halaman Gedung Guru) PGRI Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis 10 April 2025

Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek-robek terlihat jelas.

Seharusnya sebagai lembaga pendidikan lebih peka dengan Lambang negara.

“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata seorang warga Kecamatan Cilaku yang enggan di sebut namanya, setiap harinya melewati Gedung tersebut namun kondisi bendera pusaka itu masih belum ada yang mengganti,

Kami berharap, bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita, “ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lain melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia meminta cepat diganti. Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.

“Kondisi bendera sudah tidak layak, harus diganti yang baru, apalagi dilingkungan pendidikan, Kami yakin pihak pengelola tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah rusak,” tandas warga.

Bendera merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain memasang lencana atau benda apapun, menggunakan untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang

Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial, Bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap hari

H. Abdul Aziz Komite Kordinasi Pendidik ( kordik ) Kecamatan Cilaku enggan menanggapi hal itu
Namun menurutnya, pihaknya akan mengganti bendera tersebut dengan yang baru,

" No coment" terimakasih sudah di ingatkan nanti saya akan menyuruh di ganti yang baru, karena itu milik sekolah SDN" singkatnya


Aria

TerPopuler