Satreskrim Cianjur Berhasil Menangkap Pencurian Emas di Kecamatan Sindangbarang Cianjur

Iklan

Satreskrim Cianjur Berhasil Menangkap Pencurian Emas di Kecamatan Sindangbarang Cianjur

Selasa, 12 Agustus 2025, Agustus 12, 2025
              Photo Barang Bukti Hasil Curian 

CIANJUR 7 Menitupdate // Wilayah Hukum Polres Cianjur Gelar Perkara Press Conference Pers Terkait Dugaan Pencurian Emas Dengan Total 165 Juta Rupiah ,Selasa 12 Ags 2025

 3 Pelaku Pencurian Emas di Toko Mutiara Selatan berhasil di tangkap Polisi Yang Masing masing berbeda peran R Selaku Pencuri Sedangkan AB dan E selaku Penadah Barang Hasil Curian di  Kampung Cisitu Desa Muaracikadu Kecamatan Sindang barang, Buron Dua Minggu, Pelaku Pencurian Emas Rp165 Setelah mengantongi identitas pelaku, tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat memburu R, pelaku pencurian emas di Toko Emas Mutiara Selatan,

 Kampung Cisitu, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sidangbarang. Pengejaran berlangsung selama kurang lebih dua minggu hingga akhirnya R berhasil diamankan pada Kamis (07/08/2025) pukul 03.00 WIB di persembunyiannya di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Aksi pencurian terjadi pada tanggal (28/07/2025) ketika suasana toko sedang sepi. Pemilik toko tengah keluar untuk urusan singkat, meninggalkan etalase berisi perhiasan berkilau dan laci uang yang belum terkunci rapat. Kesempatan ini dimanfaatkan R, yang telah lama mengincar toko tersebut. Ia masuk, membuka etalase, dan menggasak perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram, uang tunai Rp41 juta, serta sebuah ponsel yang sedang dicas di meja.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada dua penadah, AB dan E, dengan harga jauh di bawah pasaran. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Berkat informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Diltha.

RDS kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara AB dan E dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP junto Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Red)

TerPopuler