CIANJUR 7Menitupdate // Satuan Reskrim Kriminal Polres Cianjur berhasil Menangkap Pelaku Pembacokan di Kecamatan Pagelaran, Doorstop di Gelar di halaman Reskrim Polres Cianjur di Pimpin Kasat Reskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, Jumat 19/09/2025
Dengan kronologis,Pertama Pada Hari Rabu 17 September 2025, Sekira Jam 15.30 Wib. Ketika Sodara Paturohman Kurir JNE Mengantarkan Paket COD Kepada Sodara ZP ( Tersangka )dengan Alamat Desa Sindangkerta Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.
Kemudian Saksi Kurir JNE bertemu dengan tersangka ZP di dalam toko bangunan dan mengatakan kepada sodara ZP ini ada paket COD, kemudian kata tersangka ZP ."tidak punya uang" temui saja istri saya soal nya uang nya ada di istri saya.
Setelah itu Saksi langsung Pergi kerumah untuk menemui istri tersangka ZP akan tetapi tidak bertemu dengan istrinya kemudian saksi kurir JNE bertanya kepada seorang karyawan dari tersangka ZP apakah benar tersangka ini bernama ZP kemudian karyawan nya menjawab Iya" benar itu orangnya kemudian kurir JNE tersebut menyortir barangnya yang ada di sepeda motor dan Saksi kembali masuk kedalam toko milik tersangka ZP
Kasat Reskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara Memaparkan
Kronolog Kejadian, Awal Korbar Usep Suhendar, datang Kepada ZP dengan Kata kata "Mang" Jangan Seperti itu pada orang lain dia hanya bekerja"
Hingga akhirnya sodara ZP dan korban terjadi cekcok awal nya korban di dorong hingga jatuh tertindih motor milik korban, kemudian ZP memukul Pipi sebelah kiri sebanyak tiga kali setelah itu ZP lari kedalam toko untuk mengambil sebuah golok dan menghampirri kembali lalu membacok sodara korban Usep Suhendar dan membacok pergelangan tangan sebanyak satu kali
Hingga akhirnya saksi dimintai keterangan di kantor Polsek Pagelaran
Sekarang Korban di Rawat di Rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, Barang bukti yang berhasi di amankan Saat ini Satu buah Golok, Satu buah Kemeja warna Hitam Corak Merah, dan Satu buah Kaos Singlet Putih, Berlumuran Darah
Akibat Perbuatannya Tersangka di kenakan Pasal 354 Ayat 1 KUHP.dengan Acaman Pidana Kurungan 8 tahun Penjara
Dadan (Ule)