CIANJUR 7Menitupdate // Kasat Reskrim Polres Cianjur Ungkap 2 Kasus sekaligus tentang Pencurian unit mobil pik up dan Pembobol Mesin ATM BNI.dalam acara press liris dalam Jumpa Conferece fers
1.Pengungkapan pencurian mobil pik up warna hitam dengan pemberatan dengan cara hasil pencurian unit mobil di preteli dan untuk di jual ke penadah.
2. Pengungkapan Pencurian Uang dalam mesin ATM BANK BNI.. di beberapa tempat lokasi berbeda .
Akibat perbuatannya Tersangka di persangkakan dengan dugaan Tindak Pidana "Pencurian dengan Pemberatan"sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP".1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) Tahun
Pelaksanaan press liris di gelar di depan halaman Kanit Reskrim polres Cianjur ' Jalan abdulah bin Nuh desa Nagrak kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur Rabu 01/10/2025
Dan di Pimpin lansung Oleh " Kompol Nova Bhayangkara
Dalam Akhir acara Kompol Nova Bhayangkara mengingatkan dan menghibau kapada para awak media untuk di teruskan kepada warga masyarakat agar selalu waspada terhadap orang asing yang sekira nya mencurigakan dan agar secepat nya melaporkan ke polisian setempat serta jangan lupa bila membawa kendaraan memakai kunci ganda .Ujarnya
Nana Sapta / Le