Aktivis Tuntut Transparansi Data Retribusi Pasar, Ancam Lapor ke Polda Jawa Barat

Iklan

Aktivis Tuntut Transparansi Data Retribusi Pasar, Ancam Lapor ke Polda Jawa Barat

Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026
CIANJUR – Aktivis Aliansi Intelektual Muda kembali menggelar unjuk rasa ke Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DisKoperindag) Kabupaten Cianjur pada Kamis (15/1/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes pertama mereka pada 23 Desember 2025, yang menuntut kejelasan data dan pertanggungjawaban retribusi pasar di wilayah tersebut.

Koordinator aksi, Ali, menyatakan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta data lengkap dan terperinci tentang jumlah los/kios serta realisasi retribusi pasar tahun 2024 dan 2025 di 32 kecamatan. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi los/kios pasar sudah ditetapkan sebesar Rp 3.000, yang sudah mencakup kebersihan dan keamanan.

"Namun, hasil advokasi lapangan kami menemukan pungutan yang jauh lebih tinggi, seperti Rp 7.000, Rp 7.500, bahkan ada yang mencapai Rp 12.000 di Pasar Muka. Padahal, karcis resmi yang diterbitkan hanya Rp 3.000," ujar Ali di depan kantor dinas.
Ali mengungkapkan keanehan lainnya. Dari 23 pasar yang tercantum dalam Perda, hanya 15 pasar yang dikelola langsung oleh DisKoperindag. Mereka juga menemukan adanya peran paguyuban atau organisasi pedagang yang ikut menarik pungutan, yang menurutnya bukan kewenangan mereka.

"Kami mempertanyakan, atas dasar apa pungutan tambahan itu? Mana bukti musyawarah dan kesepakatan para pedagang? Untuk apa ada dinas jika pungutan bisa ditentukan sendiri?" tegasnya.

Ali menyayangkan respons DisKoperindag yang dinilai berbelit-belit dan tidak kooperatif dalam memberikan data yang diminta. "Data itu bukan rahasia negara. Mereka melempar tanggung jawab ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bapenda mengembalikannya ke DisKoperindag. Kami sudah mengantongi semua bukti, termasuk rekaman, mandat pedagang, dan karcis. Bukti-bukti ini akan kami laporkan ke Polda Jawa Barat," ancamnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Perdagangan DisKoperindag Cianjur, Ivan FR, membenarkan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. Ia memberikan penjelasan bahwa pungutan di luar Rp 3.000 yang dikeluhkan aktivis adalah iuran untuk organisasi pedagang di pasar.

"Di masing-masing pasar ada organisasi seperti Dewan Perwakilan Pedagang dan K5 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban). Besaran iuran itu, misal Rp 2.000 untuk kebersihan, adalah hasil kesepakatan para pedagang di pasar tersebut. Kami di dinas hanya menarik retribusi resmi Rp 3.000 sesuai Perda," jelas Ivan.

Terkait data, Ivan menyebutkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 pasar yang dikelola pada 2025 telah mencapai 102% dari target. Namun, data lengkapnya belum diaudit oleh BPK dan telah diserahkan ke Bapenda. Mengenai jumlah pasar, ia mengakui memang ada 23 pasar dalam Perda, tetapi yang aktif dikelola dan ditarik retribusinya baru 15 pasar.

"Dalam struktur organisasi (SOTK) hanya ada 7 Kepala Pasar yang membawahi 15 pasar itu. Pasar-pasar lainnya, seperti Naringgul, memang ada tetapi belum kami tarik retribusinya. Ada juga rencana pengembangan pasar baru seperti di Tanggeung," paparnya.

Ivan menantang aktivis untuk membawa bukti pelanggaran yang konkrit. "Jika ada bukti ketidaksesuaian, silakan jalankan proses hukum. Kami juga siap menuntut balik jika ada tuduhan yang tidak benar," tuturnya

Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Aliansi Intelektual Muda mengancam akan melanjutkan aksi dengan melakukan pelaporan (dumas) ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat. Mereka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Cianjur dan Polda Jabar, untuk segera memeriksa dan mengaudit seluruh pungutan retribusi pasar di Kabupaten Cianjur untuk tahun 2024 dan 2025.

"Kami sebagai kontrol sosial telah melakukan tugas. Sekarang kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti. Masyarakat Cianjur berhak atas transparansi dan pelayanan yang sesuai aturan," pungkas Ali.

TerPopuler